8 thoughts on “Badan Pertanahan Nasional

  1. Saya mau tanya pengurusan sertipikat tanah 1400 mpersegi apa ada biaya balik nama ahli waris, biaya pemecahan, biaya pengukuran, biaya balik nama ahli waris,adm kecamatan, adm desa, mohon penjelasannya?

  2. Saya mau tanya untuk mengurus sertifikat tanah baru, dari pembelian kira2 habis berapa ya? Luas tanahnya 625 m2. Sebelumnya belum tersertifikat….

  3. Sekedar berbagi:
    Untuk biaya urusan tanah hibah atau ahli waris dan atau pemecahan nama SPPT, setahu saya tergantung hasil rembukan dengan aparat/petugas kelurahan/desa. Itu khusus pengukurannya setahu saya tidak ada tarif, ya sepantasnya karena mereka juga bersusah payah mengukur tanah dari seluruh tanah lalu dibagi sesuai luas hak waris atau calon nama pemilik SPPT yang baru. Dari pengukuran selanjutnya pihak kelurahan/desa akan mengeluarkan Surat Keterangan mengenai tanah yang dimaksud, ada biaya administrasinya, tergantung kebijakan lurah masing-masing. Kemudian petugas dari keluarahan akan menguruskan SPPT atas nama calon pemilik/pewaris tanah yang baru, biayanya sekitar 500ribu. Tapi gak tahu juga bila ada yang minta lebih. Setelah SPPT keluar, untuk mengurus sertifikat dan seterusnya biayanya kalo gak salah tergantung prosentase nilai jual tanah. Gak tahu berapa persennya.

    Memang harus hati-hati ngurus tanah. Urusan tanah memang ribet, ruwet bikin mumet.

  4. Saya ikut pemutihan sertifikat thn ini..luas tanah saya 10×6,5=65m d surat PBB n pas perjanjian jual beli.tp pas waktu pengukuran kmrn saya lg belanja kepasar.terbyata tanah saya sudah diukur dan saya melihat d Pak RT kok cuma 9,90×6,25=61,875m.trs saya nanyak Pak rt kok ukurannya jd segitu..trs Pak RT jawabnya..po ra pinter BPN kro koe..trs saya bisa apa..tolong dibenahi lg y ukuran tanah saya..termakasih..mohon sekali bantuannya

Leave a Reply to Siti Anis satu rohmah Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *